Sebelum bicara tentang pelaksanaan
demokrasi di Indonesia , kita harus tahu tentang definisi demokrasi itu
sendiri.
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan yang mana rakyat adalah pemegang kekuasaan penuh dalam proses
menjalankan pemerintahan. Ada dua sistem pelaksanaan Demokrasi, yaitu Demokrasi
Langsung dan Demokrasi Perwakilan.
Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani
δημοκρατία – (dēmokratía) yang berarti “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk
dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”,
merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM
di negara kota
Yunani Kuno,
khususnya Athena,
menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Pertama kali istilah Demokrasi
dieperkenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato
Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. hal ini dapat diartikan bahwa dalam
sistem demokrasi, rakyat memiliki hak, kesempatan, dan suara yang sama untuk
ikut dalam mengatur kebijakan pemerintahan tanpa ada yang membeda-bedakan. Baik
itu secara status social maupun ras dan suku. Melalui demokrasi, keputusan yang
diambil berdasarkan suara
terbanyak.
Bicara tentang demokrasi yg sedang
berjalan di Indonesia saat ini menurut saya masih belum berjalan dengan
semestinya. Mengacu pada pengertian demokrasi itu sendiri, demokrasi adalah
tentang hak siapapun untuk mengeluarkan pendapat dan keputusan yg diambil yaitu
tergantung suara terbanyak (musyawarah). Tetapi saat ini yg saya tahu , hampir
semua demokrasi yg berlangsung, keputusan yg diambil hampir tidak pro kepada
rakyat yg seharusnya hak mereka dalam mengeluarkan pendapat harus
dipertimbangkan.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi