Sabtu, 18 April 2015

PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA



Sebelum bicara tentang pelaksanaan demokrasi di Indonesia , kita harus tahu tentang definisi demokrasi itu sendiri.
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang mana rakyat adalah pemegang kekuasaan penuh dalam proses menjalankan pemerintahan. Ada dua sistem pelaksanaan Demokrasi, yaitu Demokrasi Langsung dan  Demokrasi Perwakilan.
Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) yang berarti “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Pertama kali istilah Demokrasi dieperkenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. hal ini dapat diartikan bahwa dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak, kesempatan, dan suara yang sama untuk ikut dalam mengatur kebijakan pemerintahan tanpa ada yang membeda-bedakan. Baik itu secara status social maupun ras dan suku. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
Bicara tentang demokrasi yg sedang berjalan di Indonesia saat ini menurut saya masih belum berjalan dengan semestinya. Mengacu pada pengertian demokrasi itu sendiri, demokrasi adalah tentang hak siapapun untuk mengeluarkan pendapat dan keputusan yg diambil yaitu tergantung suara terbanyak (musyawarah). Tetapi saat ini yg saya tahu , hampir semua demokrasi yg berlangsung, keputusan yg diambil hampir tidak pro kepada rakyat yg seharusnya hak mereka dalam mengeluarkan pendapat harus dipertimbangkan.
Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar