Kegagalan Konstruksi: Runtuhnya Jembatan Penghubung Gedung
Perpustakan Daerah DKI (November 2014)
Bangunan
jembatan ini menghubungkan gedung Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi
DKI Jakarta. Keruntuhan jembatan terjadi pada tanggal 3 November 2014.
Jembatan Penghubung yang runtuh
Keruntuhan
terjadi dikarenakan sistem perancah yang mengalami kegagalan. Scafolding yang
digunakan merupakan scafolding besi dengan kondisi yang sudah tidak layak pakai:
·
Kondisi scafolding banyak yang sudah keropos dan ada beberapa
yang berlubang.
·
Pemasangan scafolding tidak dilengkapi dengan bracing, sehingga
scaffolding menjadi tidak stabil.
·
Adanya perlemahan scafolding yang tidak dihitung seperti adanya
jalan akses untuk kendaraan dibawah struktur yang sedang dibangun.
Scafolding bengkok
Untuk masalah
diatas sangat berhubungan dengan apa yang ada pada UU RI No. 29 tahun
2000, mengenai kegagalan konstruksi. Berikut adalah penjabarannya:
Peraturan
Pemerintah RI No.29 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian
kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33,
dan 34, adalah;
Pada Pasal 31,
Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak
sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja
konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna
jasa atau penyedia jasa.
Pada Pasal 32,
ayat.1, Perencana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau
memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang
disebabkan kesalahan pengguna jasa, pelaksana konstruksi dan pengawas
konstruksi. Ayat.2 Pelaksana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti
atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang
disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pengawas
konstruksi. Ayat 3, Pengawas konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti
atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang
disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pelaksana
konstruksi. Ayat 4, Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan
pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan
kesalahan Penyedia Jasa atas biaya sendiri.
Pada Pasal 33, Pemerintah berwenang untuk
mengambil tindakan tertentu apabila pekerjaan konstruksi mengakibatkan kerugian
dan atau gangguan terhadap keselamatan umum.
Pada Pasal 34,
Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara
keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan
kesehatan kerja, dan, atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia
Jasa dan atau Pengguna
Jasa setelah penyerahan
akhir pekerjaan konstruksi
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar