Rabu, 28 September 2016

KRITIK ARSITEKTUR



NAMA:DICKY CAHYADI SAPUTRA
KELAS:4TB06
NPM:22313420

1. Definisi

Dalam kritik normatif ini, kritikus mempunyai pemahaman yang diyakini dan kemudian menjadikan norma sebagai tolak ukur, karena kritik normatif merupakan salah satu cara mengkritisi berdasarkan prinsip tertentu yang diyakini menjadi suatu pola atau standar, dengan input dan output berupa penilaian kualitatif maupun kuantitatif.

Source : Yesitsmemahambero

2. Metode 

  • Metode Doktrin
Merupakan metode yang dilihat dari aliran atau paham atau nilai-nilai sosial. Singkatnya, seperti disaat kita membuat sebuah tema perancangan bentuk arsitektur. Tema tersebut adalah doktrin yang kita buat untuk meyakinkan diri sendiri tentang apa yang ingin kita buat.

  • Metode Tipikal
Yaitu suatu pendekatan yang mempunyai uraian urutan secara tersusun. Kebiasaan yang terarah. Contoh. Bangunan sekolah,secara tipikal di tempat manapun di Indonesia selalu memiliki ruang kelas, ruang guru,ruang kepala sekolah, ruang kesenian,  lab, perpustakaan, kantin, gudang, toilet. 

  • Metode Ukuran
Ukuran dijadikan sebagai patokan untuk menilai namun pada akhirnya kecenderungan relativitas akan lebih berperan. Sifatnya akan berakhir tidak pasti, relatif, sesuai dengan pemahaman yang diinginkan masing-masing


3. Teknik Penelitian Hukum Normatif
Undang-undang (statute approach)

undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani(Ibid., 2011 : 93). Pendekatan perundang-undangan dalam penelitian hukum normatif memiliki kegunaan baik secara praktis maupun akademis. 

Bagi penelitian untuk kegiatan praktis, pendekatan undang-undang ini akan membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi dan kesesuaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya atau antara undang-undang dengan Undang-Undang Dasar atau regulasi dan undang-undang. Hasil dari telaah tersebut merupakan suatu argumen untuk memecahkan isu yang dihadapi. (Ibid., 2011 : 93-94) 

Bagi penelitian untuk kegiatan akademis, peneliti perlu mencari ratio legis dan dasar ontologis lahirnya undang-undang tersebut. Dengan mempelajari ratio legis dan dasar ontologis suatu undang-undang, peneliti sebenarnya mampu mengungkap kandungan filosofis yang ada di belakang undang-undang itu. Memahami kandungan filosofis yang ada di belakang undang-undang itu, peneliti tersebut akan dapat menyimpulkan mengenai ada tidaknya benturan filosofis antara undang-undang dengan isu yang dihadapi. (Ibid.)

  • Kasus (Case Approach)
Kasus dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus terkait dengan isu yang sedang dihadapi, dan telah menjadi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kasus ini dapat berupa kasus yang terjadi di Indonesia maupun di negara lain. Yang menjadi kajian pokok di dalam pendekatan kasus adalah rasio decidendi atau reasoning yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai kepada suatu putusan. (Ibid., 2011 : 94) 
Secara praktis ataupun akademis, pendekatan kasus mempunyai kegunaan dalam mengkaji rasio decidendi atau reasoning tersebut merupakan referensi bagi penyusunan argumentasi dalam pemecahan isu hukum. Perlu pula dikemukakan bahwa pendekatan kasus tidak sama dengan studi kasus (case study). Di dalam pendekatan kasus (case approach), beberapa kasus ditelaah untuk referensi bagi suatu isu hukum. Sedangkan Studi kasus merupakan suatu studi dari berbagai aspek hukum. (Ibid.)
  • Historis (Historical Approach)
Historis dilakukan dengan menelaah latar belakang apa yang dipelajari dan perkembangan pengaturan mengenai isu hukum yang dihadapi. Telaah demikian diperlukan oleh peneliti untuk mengungkap filosofi dan pola pikir yang melahirkan sesuatu yang sedang dipelajari. Pendekatan historis ini diperlukan kalau memang peneliti menganggap bahwa pengungkapan filosofis dan pola pikir ketika sesuatu yang dipelajari itu dilahirkan, dan memang mempunyai relevansi dengan masa kini. (Ibid., 2011 : 94-95)
  • Komparatif (Comparative Approach
Komparatif dilakukan dengan membandingkan undang-undang suatu negara, dengan undang-undang dari satu atau lebih negara lain mengenai hal yang sama. Selain itu, dapat juga diperbandingkan di samping undang-undang yaitu putusan pengadilan di beberapa negara untuk kasus yang sama. (Ibid., 2011 : 95)
Kegunaan dalam pendekatan ini adalah untuk memperoleh persamaan dan perbedaan di antara undang-undang tersebut. Hal ini untuk menjawab mengenai isu hukum antara ketentuan undang-undang dengan filosofi yang melahirkan undang-undang itu. Dengan demikian perbandingan tersebut, peneliti akan memperoleh gambaran mengenai konsistensi antara filosofi dan undang-undang di beberapa negara. Hal ini sama juga dapat dilakukan dengan memperbandingkan putusan pengadilan antara suatu negara dengan negara lain untuk kasus serupa. (Ibid.)

  • Konseptual (Conceptual Approach
Konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. dengan mempelajari pandang-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum relevan dengan isu yang dihadapi. Pemahaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang dihadapi. (Ibid.)
Source : Fikripodungge





Tidak ada komentar:

Posting Komentar