NAMA:DICKY CAHYADI
SAPUTRA
KELAS:4TB06
NPM:22313420
1. Definisi
Dalam kritik normatif ini, kritikus
mempunyai pemahaman yang diyakini dan kemudian menjadikan norma sebagai tolak
ukur, karena kritik normatif merupakan salah satu cara mengkritisi berdasarkan
prinsip tertentu yang diyakini menjadi suatu pola atau standar, dengan input
dan output berupa penilaian kualitatif maupun kuantitatif.
Source : Yesitsmemahambero
2. Metode
- Metode Doktrin
Merupakan metode yang dilihat dari
aliran atau paham atau nilai-nilai sosial. Singkatnya, seperti disaat kita
membuat sebuah tema perancangan bentuk arsitektur. Tema tersebut adalah doktrin
yang kita buat untuk meyakinkan diri sendiri tentang apa yang ingin kita buat.
- Metode Tipikal
Yaitu suatu pendekatan yang mempunyai uraian
urutan secara tersusun. Kebiasaan yang terarah. Contoh. Bangunan sekolah,secara
tipikal di tempat manapun di Indonesia selalu memiliki ruang kelas, ruang
guru,ruang kepala sekolah, ruang kesenian, lab, perpustakaan, kantin,
gudang, toilet.
- Metode Ukuran
Ukuran dijadikan sebagai patokan untuk
menilai namun pada akhirnya kecenderungan relativitas akan lebih berperan.
Sifatnya akan berakhir tidak pasti, relatif, sesuai dengan pemahaman yang
diinginkan masing-masing
3. Teknik Penelitian Hukum Normatif
Undang-undang (statute
approach)
undang-undang dilakukan dengan menelaah
semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang
sedang ditangani(Ibid., 2011 : 93). Pendekatan perundang-undangan dalam
penelitian hukum normatif memiliki kegunaan baik secara praktis maupun
akademis.
Bagi penelitian untuk kegiatan praktis,
pendekatan undang-undang ini akan membuka kesempatan bagi peneliti untuk
mempelajari adakah konsistensi dan kesesuaian antara suatu undang-undang dengan
undang-undang lainnya atau antara undang-undang dengan Undang-Undang Dasar atau
regulasi dan undang-undang. Hasil dari telaah tersebut merupakan suatu argumen
untuk memecahkan isu yang dihadapi. (Ibid., 2011 : 93-94)
Bagi penelitian untuk kegiatan akademis,
peneliti perlu mencari ratio legis dan dasar ontologis lahirnya
undang-undang tersebut. Dengan mempelajari ratio legis dan
dasar ontologis suatu undang-undang, peneliti sebenarnya mampu
mengungkap kandungan filosofis yang ada di belakang undang-undang itu. Memahami
kandungan filosofis yang ada di belakang undang-undang itu, peneliti tersebut
akan dapat menyimpulkan mengenai ada tidaknya benturan filosofis antara
undang-undang dengan isu yang dihadapi. (Ibid.)
- Kasus (Case Approach)
Kasus dilakukan dengan cara menelaah
kasus-kasus terkait dengan isu yang sedang dihadapi, dan telah menjadi putusan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kasus ini dapat berupa kasus yang terjadi
di Indonesia maupun di negara lain. Yang menjadi kajian pokok di dalam
pendekatan kasus adalah rasio decidendi atau reasoning yaitu
pertimbangan pengadilan untuk sampai kepada suatu putusan. (Ibid., 2011
: 94)
Secara praktis ataupun akademis,
pendekatan kasus mempunyai kegunaan dalam mengkaji rasio decidendi atau reasoning tersebut
merupakan referensi bagi penyusunan argumentasi dalam pemecahan isu hukum.
Perlu pula dikemukakan bahwa pendekatan kasus tidak sama dengan studi kasus (case
study). Di dalam pendekatan kasus (case approach), beberapa kasus
ditelaah untuk referensi bagi suatu isu hukum. Sedangkan Studi kasus merupakan
suatu studi dari berbagai aspek hukum. (Ibid.)
- Historis (Historical Approach)
Historis dilakukan dengan menelaah latar
belakang apa yang dipelajari dan perkembangan pengaturan mengenai isu hukum
yang dihadapi. Telaah demikian diperlukan oleh peneliti untuk mengungkap
filosofi dan pola pikir yang melahirkan sesuatu yang sedang dipelajari.
Pendekatan historis ini diperlukan kalau memang peneliti menganggap bahwa
pengungkapan filosofis dan pola pikir ketika sesuatu yang dipelajari itu
dilahirkan, dan memang mempunyai relevansi dengan masa kini. (Ibid.,
2011 : 94-95)
- Komparatif (Comparative Approach)
Komparatif dilakukan dengan
membandingkan undang-undang suatu negara, dengan undang-undang dari satu atau
lebih negara lain mengenai hal yang sama. Selain itu, dapat juga
diperbandingkan di samping undang-undang yaitu putusan pengadilan di beberapa
negara untuk kasus yang sama. (Ibid., 2011 : 95)
Kegunaan dalam pendekatan ini adalah
untuk memperoleh persamaan dan perbedaan di antara undang-undang tersebut. Hal
ini untuk menjawab mengenai isu hukum antara ketentuan undang-undang dengan
filosofi yang melahirkan undang-undang itu. Dengan demikian perbandingan
tersebut, peneliti akan memperoleh gambaran mengenai konsistensi antara
filosofi dan undang-undang di beberapa negara. Hal ini sama juga dapat
dilakukan dengan memperbandingkan putusan pengadilan antara suatu negara dengan
negara lain untuk kasus serupa. (Ibid.)
- Konseptual (Conceptual Approach)
Konseptual beranjak dari
pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum.
dengan mempelajari pandang-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum,
peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum,
konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum relevan dengan isu yang dihadapi.
Pemahaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan
sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan
isu yang dihadapi. (Ibid.)
Source : Fikripodungge
Tidak ada komentar:
Posting Komentar