Rabu, 07 Juni 2017

bab 4

BAB IV
USULAN PENANGANAN PELESTARIAN
4.1. Pengertian Preservasi
Preservasi adalah tindakan atau proses penerapan langkah-langkah dalam mendukung keberadaan bentuk asli, keutuhan material bangunan/struktur, serta bentuk tanaman yang ada dalam tapak. Tindakan ini dapat disertai dengan menambahkan penguat-penguat pada struktur, disamping pemeliharaan material bangunan bersejarah tersebut.
·                     Upaya melindungi benda cagar budaya secara tidak langsung (pemagaran, pencagaran) dari faktor lingkungan yang merusak.
·                     Mempunyai arti yang mirip dengan konservasi; perbedaannya ialah :
a.       Secara teknis : preservasi lebih menekankan pada segi pemeliharaan secara sederhana, tanpa memberikan perlakuan secara khusus terhadap benda.
b.      Secara strategis/makro : preservasi mempunyai arti yang mirip dengan pelestarian, yang meliputi pekerjaan teknis dan administratif (pembinaan, perlindungan)

4.2 Usulan Penanganan
Dari hasil survey yang telah dilakukan di Kebun Raya Bogor, didapatkan hasil beberapa titik-titik pada Kebun Raya Bogor yang harus ditangani kelestariannya, terutama pada masalah kebersihan dan tatanan ruang terbuka hijau.

·         Masih adanya beberapa titik pada kebun raya tidak didatangi oleh pengunjung
Hal itu bisa terjadi karena tidak adanya beberapa hal-hal yang menarik perhatian pengunjung yang datang.

Gambar 4.1 Hasil Survey 1

Upaya yang bisa dilakukan yaitu dengan menambahkan beberapa-beberapa kegiatan yang bisa dilakukan disana, misalkan terdapat tempat untuk pengunjung jajan dengan nyaman, berbincang dengan nyaman, dan lain sebagainya yang bisa menarik pengunjung dengan adanya acara disetiap minggu nya akan banyak menarik pengnjung untuk ke kebun raya bogor.

      Masih adanya beberapa tanaman yang tidak dirawat
Sepeti yang diketahui Kebun Raya Bogor adalah salah satu cagar alam yang cukup menarik perhatian masyarakat. Oleh sebab itu, perawatan tanaman juga harus dilakukan secara maksimal. Tetapi masih saja ada tanaman ataupun pohon yang tidak terawat di Kebun Raya Bogor.
Gambar 4.2 Hasil Survey 2

Upaya yang harus dilakukan adalah dengan merawat tanaman tersebut, dengan memperhatikan tanaman yang sudah mati, tanaman-tanaman yang tumbuh memanjang yang membuat menutupi pandangan pengunjung agar segera dipangkas supaya pengunjung bisa melihat pemandangan dengan nyaman tanpa terhalangi.

·                     Masih adanya sampah-sampah pada beberapa titik di Kebun Raya Bogor
Sampah-sampah yang dimaksud tidak hanya berupa sampah yang dibawa oleh pengunjung, tetapi juga dari tanaman-tanaman atau pohon-pohon yang daunnya telah mati dan berguguran.

Gambar 4.3 Hasil Survey 3
Gambar 4.4 Hasil Survey 4

Upaya yang bisa dilakukan adalah dengan lebih memperhatikan sampah-sampah daun-daun yang berjatuhan agar segera dibersihkan dan diperlakukan sebagaimana mestinya.

Secara garis besar, Kebun Raya Bogor saat ini sudah jauh lebih baik pengelolaanya dibanding dahulu, baik dari segi fungsional maupun penataan kawasan tersebut.


konservasi arsitektur

BAB III
GAMBARAN KAWASAN


3.1 Kebun Raya Bogor Sebagai Ruang Terbuka Hijau Di Kota Bogor

Pentingnya pengadaan RTH telah dibahas dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi II di Johannesburg, Afrika Selatan pada tahun 2002. Konferensi ini menetapkan bahwa kota-kota harus menyediakan RTH minimal 30% dari luas kota (Brahmantyo & Kustiwan, 2014). Hasil ini telah menjadi acuan bagi Undang-undang No. 26 Tahun 2007 di Indonesia tentang Penataan Ruang yang memberi landasan untuk pengaturan ruang terbuka hijau untuk mewujudkan ruang kawasan kota yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Pasal 29 ayat 2 undang-undang ini menjelaskan bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota, sedangkan pasal 29 ayat 3 menyebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20 (dua puluh) persen dari luas wilayah kota.
Undang-undang No. 26 Tahun 2007 ini telah dijabarkan dalam Peraturan Menteri, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/PRT/M/2008. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.: 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan menyebutkan bahwa ruang terbuka hijau adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 menyebutkan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) sebagai bagian dari ruang terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika.
Fungsi RTHKP adalah:
1.                  Pengamanan keberadaan kawasan lindung perkotaan;
2.                  Pengendali pencemaran dan kerusakan tanah, air, dan udara;
3.                  Tempat perlindungan plasma nuftah dan keanekaragaman hayati;
4.                   Pengendali tata air;
5.                  Sarana estetika kota.
Manfaat RTHKP adalah:
1.                  Sarana untuk mencerminkan identitas daerah;
2.                  Sarana penelitian, pendidikan, dan penyuluhan;
3.                  Sarana rekreasi aktif dan pasif, serta interaksi sosial;
4.                  Meningkatkan nilai ekonomi lahan perkotaan;
5.                   Menumbuhkan rasa bangga dan meningkatkan prestise daerah;
6.                   Sarana aktivitas sosial bagi anak-anak,remaja, dewasa, dan manula;
7.                   Sarana ruang evakuasi untuk keadaan darurat;
8.                   Memperbaiki iklim mikro;
9.                  Meningkatkan cadangan oksigen di perkotaan.


Jenis RTHKP ini meliputi: taman kota; taman wisata alam; taman rekreasi; taman lingkungan perumahan dan permukiman; taman lingkungan perkantoran dan gedung komersial; taman hutan raya; hutan kota; hutan lindung; bentang alam seperti gunung, bukit, lereng dan lembah; cagar alam; kebun raya; kebun binatang; pemakaman umum; lapangan olah raga; lapangan upacara; parkir terbuka; lahan pertanian perkotaan; jalur dibawah tegangan tinggi (SUTT dan SUTET); sempadan sungai, pantai, bangunan, situ dan rawa; jalur pengaman jalan, median jalan, rel kereta api, pipa gas dan pedestrian; kawasan dan jalur hijau; daerah penyangga (buffer zone) lapangan udara; dan taman atap (roof garden).

Gambar 3.1 Peta Kebun Raya Bogor
(Sumber : google.com)


3.2 Karakter Kebun Raya Bogor

Kebun Raya Bogor dirancang berdasarkan Taman Inggris yang menampilkan lingkungan yang alami dengan penataan organik dan penggunaan garis curvilinear yang berfungsi sebagai jalan dan jalan setapak. Selain menyimpan makna sejarah, Kebun Raya Bogor juga menyimpan koleksi tanaman langka yang sulit ditemukan, bahkan di tempat asalnya. Lingkungan alami dan kekayaan botani yang ada didalamnya menyebabkan Kebun Raya Bogor menjadi tujuan wisata alam dan penelitian, baik secara domestik, nasional, maupun internasional.

Salah satu daya tarik utama Kebun Raya Bogor adalah bunga bangkai (Amorphophalus titanum) karena saat-saat mendekati mekar akan mengeluarkan bau bangkai yang menyengat. Bunga ini dapat mencapai tinggi 2 m dan merupakan bunga majemuk terbesar di dunia tumbuhan. Bunga bangkai jenis bunga bangkai Amorphophalus titanum Becc. (Araceae atau suku talas-talasan) ditanam pada tanggal 19 Desember 1992. Bunga ini berasal dari Muara Aimat – Jambi, dengan berat umbi 30 kg. Pada tanggal 5 Februari 1994, muncul tunas bunga, kemudian pada tanggal 9 Maret 1994 tingginya telah mencapai 1 meter. Lima hari kemudian tinggi tanaman ini bertambah menjadi 1,5 meter. Karena tanaman ini termasuk langka, maka tanaman ini termasuk salah satu tanaman yang dilindungi dan dikembangbiakkan.

koservasi arsitektur

BAB II
TELAAH PUSTAKA


Preservasi merupakan gerakan pelestarian yang dapat dilakukan oleh beberapa bidang ilmu seperti Lingkungan, Budaya, Arsitektur dan lain-lain. Kegiatan ini merupakan pekerjaan yang cukup kompleks, namun akan berhasil baik jika dilakukan secara terintegrasi pada bebarapa bidang.
Pendekatan dan metode pelestarian menurut Charter (1981) dan Catanese dan Snyder ( 1979) : Preservasi adalah upaya melindungi bangunan-bangunan, monument dan lingkungan dari kerusakan serta mencegah proses kerusakannya. Dalam Piagam Burra disebutkan bahwa preservasi adalah pemeliharaan suatu tempat tetap sesuai aslinya serta mencegah kerusakan. Preservasi menjadi paying semua kegiatan preservasi.

Artikel:
 “Kebun Raya Bogor Siapkan Beragam Solusi untuk Atasi Persoalan Sampah”
Kota Bogor, Humas LIPI. Persoalan sampah di Pusat Konservasi Tumbuhan (PKT) Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI) atau sering disebut Kebun Raya Bogor memang perlu mendapatkan perhatian signifikan. Lihat saja, pihak Kebun Raya Bogor mencatat bahwa rata-rata terkumpul 10 ton sampah per tahun, bahkan trennya semakin meningkat setiap tahun.
 Enny Sudarmonowati, Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati (IPH) LIPI mengungkapkan, perlu beragam solusi untuk mengatasi persoalan ini. "Kebun Raya Bogor menghadapi masalah sampah anorganik dari pengunjung, terutama sampah plastik dan kaleng. Banyak pengunjung meninggalkan sampah berserakan, membuat Kebun Raya tidak nyaman dipandang mata," katanya dalam kegiatan Festival Peduli Sampah 2017 di Kebun Raya Bogor, Kota Bogor, Jawa Barat pada Sabtu (25/2).
Oleh karena itu, Enny menyebutkan, pihaknya saat ini tengah berupaya dengan berbagai solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satunya adalah dari hal terkecil dengan memunculkan kesadaran sikap dan perilaku pengunjung untuk menjaga kebersihan kawasan Kebun Raya Bogor dari sampah.
 Kepala PKT Kebun Raya LIPI, Didik Widyatmoko menyambung, solusi lainnya yang akan dilakukan adalah mengolah sampah anorganik agar memiliki nilai ekonomis, sekaligus meminimalisir sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). “Kami ingin membuat sampah-sampah plastik ini jadi lebih bermanfaat dengan daur ulang. Ini juga bagian dari edukasi ke masyarakat, bahwa sampah juga bisa diolah dan dapat mendatangkan mata pencaharian,” ungkapnya.
 Sayangnya, proses daur ulang masih terkendala dengan alat, khususnya alat pencacah sampah plastik. Pihak Kebun Raya Bogor masih belum memiliki alat instalasi pengolah sampah anorganik ini. Namun demikian, Didik katakan, pihaknya akan mengalokasikan anggaran untuk alat instalasi tersebut. “Kami juga akan menggandeng Pemerintah Kota Bogor dalam pengelolaan sampah ini,” sambungnya.
 Tidak hanya itu saja, Kebun Raya Bogor juga akan menggandeng sejumlah komunitas peduli sampah untuk mengatasi persoalan sampah dan daur ulangnya. Kemudian, juga menggalakkan pendidikan lingkungan kepada masyarakat agar memiliki kesadaran malu membuang sampah sembarangan.
Dikatakan Didik tak hanya mengenai sampah saja, pihaknya melakukan kombinasi pula berupa pembagian 10.000 bibit tanaman secara gratis kepada masyarakt yang sudah dilakukan tahun sebelumnya. Hal ini dilakukan disamping hidup terbebas dari sampah, masyarakat pun dapat menikmati hidup secara sehat. (dnh/ed: pwd)Kota Bogor, Humas LIPI. Persoalan sampah di Pusat Konservasi Tumbuhan (PKT) Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan (LIPI) atau sering disebut Kebun Raya Bogor memang perlu mendapatkan perhatian signifikan. Lihat saja, pihak Kebun Raya Bogor mencatat bahwa rata-rata terkumpul 10 ton sampah per tahun, bahkan trennya semakin meningkat setiap tahun. (http://lipi.go.id/berita/kebun-raya-bogor-siapkan-beragam-solusi-untuk-atasi-persoalan-sampah/17753)

Dari artikel tersebut diperoleh bahwa salah satu masalah yang dihadapi pada Kebun Raya Bogor adalah masalah sampah atau lebih umumnya yaitu masalah lingkungan. Maka upaya pelestarian yang sesuai untuk Kebun Raya Bogor adalah upaya preservasi.

Upaya preservasi dipilih karena kegiatan tersebut berupa upaya-upaya yang dilakukan untuk melindungi bangunan-bangunan, monument dan lingkungan dari kerusakan serta mencegah proses kerusakannya. Karna lingkungan yang tercemar oleh sampah yang ada, maka upaya preservasi yang digunakan.