Mengenai Peraturan Daerah (RTRW) Kota Jakarta
Infrastruktur Indonesia
Dihadapkan pada Masalah Tata Ruang
(Berita Daerah – Nasional)
Akibat tumpang tindihnya berbagai kebijakan sektoral yang terkait perencanaan
ruang, konflik ruang di berbagai daerah berpotensi untuk tercipta. Indonesia
dalam beberapa tahun ke depan bisa masuk ke dalam perangkap negeri tanpa perencanaan
tata ruang.
Saat ini, sudah ada UU No
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 Tahun 2007 tentang Perencanaan
Pesisir, UU 25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No 12
2008 (Perubahan kedua atas UU No 32 Tahun 2004), dan berbagai kebijakan
sektoral lainnya yang terkait dengan ruang.
Dampaknya di lapangan,
terjadi konflik perencanaan dan pemanfaatan ruang di berbagai daerah banyak
terjadi karena tumpang tindihnya kebijakan tersebut, baik secara substansi
maupun kelembagaan.
Contoh kasus yang terjadi
adalah pada perencanaan kawasan pesisir terjadi tumpang tindih, irisan area
yang menjadi subyek dari rencana tata ruang wilayah, dan rencana pengelolaan
kawasan pesisir. Konflik ini senada dengan konflik tata ruang mengenai hutan di
berbagai daerah.
Akibatnya, sampai sekarang
ternyata penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah
Provinsi/Kabupaten/Kota menjadi peraturan daerah (Perda) sangat lambat.
Menurut catatan Ditjen
Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum, baru 51 persen provinsi yang sudah
memiliki Perda RTRW, 62,6 persen kabupaten yang telah memiliki Perda RTRW dan
72 persen kota yang telah memiliki Perda RTRW. Kondisi ini amat mengkhawatirkan
karena bisa dipastikan, tidak ada kepastian hukum dan ini jelas-jelas
menghambat investasi.
Oleh karena itu, pemerintah
dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) perlu segera mencari
solusi konkret agar Indonesia terhindar dari kondisi berjalan tanpa rencana
tata ruang yang jelas.
Beberapa tindakan mendesak
itu antara lain yakni mempercepat terbitnya dokumen peraturan perundangan
sebagai bentuk operasionalisasi Inpres No 8/2013 tentang percepatan
penyelesaian dan penyusunan perda RTRW.
Masalah tata ruang sendiri
sebenarnya adalah problema klasik di Indonesia. Indonesia saat ini dapat
dikatakan dalam keadaan darurat tata ruang sehingga berdampak kepada beragam
hal seperti pemenuhan jumlah perumahan yang dibutuhkan.
Kondisi darurat tata ruang
itu perlu diperhatikan karena hal tersebut dinilai merupakan basis dari semua
pembangunan termasuk sektor properti atau perumahan. Pemerintah saat ini tidak
pernah bisa menyediakan lahan yang dibutuhkan guna membangun berbagai basis
perumahan seperti rumah susun khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Saat ini jenis perumahan
yang paling pas untuk dibangun adalah rumah susun di tengah kota yang mampu
mendekatkan kaum pekerja dengan tempat kerja.
Selain itu, kedekatan
antara rumah seseorang dengan tempat kerja mereka juga dinilai dapat menghemat
BBM yang digunakan karena kedekatan antara kedua lokasi tersebut.
Masalah lain yang timbul
akibat kesalahan dalam hal tata ruang adalah munculnya musibah seperti banjir.
Contohnya, dalam perencanaan pada zaman penjajahan Belanda, Jakarta memiliki
sekitar 300 waduk. Namun kini waduk yang tersisa tinggal 30.
Selain itu, hutan bakau
serta ruang terbuka hijau yang dulu banyak dimiliki Jakarta kini sudah beralih
menjadi perumahan, pusat perbelanjaan, hingga properti lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar