Mengenai Peraturan Daerah (RTRW) Kota Bekasi
Perda Kota Bekasi Nomor 13 tahun 2011 Tentang RTRW
Disosialisasikan.
Bekasi, InfoPublik - Ruang
sebagai suatu sumber daya secara alamiah, merupakan sumber daya yang dapat
dimanfaatkan secara umum oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Sehingga perlu dilakukan
pengaturan yang jelas dan tegas agar dalam penataaan ruang wilayah dapat
tertata dengan baik dan benar,” kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi,
Sudiana, saat membuka sosialisasi Perda nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW), di kantor Walikota, Kamis (31/5).
Kegiatan sosialisasi
tersebut diikuti 100 peserta terdiri dari Kepala SKPD, Camat dan Lurah se-Kota
Bekasi, serta Asosiasi Pengembang Kota Bekasi, dengan menghadirkan narasumber
dari Kementrian PU Amelia Novianti, Kepala Subbid Tata Ruang Bappeda Kota Bekasi
Dicky Irawan, serta Kasie Perencanaan Wilayah dan Arsitektur Tata Kota Marlina
Lucianwati.
Penataan ruang harus mampu
menjawab kebutuhan pembangunan saat ini, dan saat ini masih banyak pemanfaatan
ruang yang kurang terencana dengan baik yang dapat memberikan dampak kurang
baik seperti kemacetan, banjir, kawasan kumuh dan sanitasi air bersih yang
kurang, ujar Kabag Hukum.
Sementara itu Kepala Subbid
Tata Ruang Bappeda Kota Bekasi Dicky Irawan, mengatakan Rencana Tata Ruang dan
Rencana Wilayah (RTRW) yang berlaku 20 tahun ke depan itu bahkan sudah menjadi
produk dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 13 tahun 2011.
Kota Bekasi sebenarnya
memliki potensi yang sangat luar biasa untuk dijadikan Kota Hijau dan Kota
Pemukiman. “Potensi ini dapat menjadi suatu masalah apabila dalam
perencanaannya tidak sesuai dengan tata kota yang baik dan benar,” katanya.
Dengan telah diterbitkannya
perda tersebut, diharapkan para pengembang dapat berkorelasi dengan baik dengan
Pemerintah dalam malakukan penataan ruang wilayah di Kota Bekasi, sehingga
dapat terwujudnya ruang wilayah Kota Bekasi yang aman, nyaman, produktif
dan berkelanjutan bagi masyarakat, pungkasnya.
Ketentuan umum pada Pasal 1 dalam perda RTRW tersebut adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini,
yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah
Kota Bekasi.
2. Pemerintah adalah
Pemerintah Pusat.
3. Pemerintah
Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Daerah
4. Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat
5. Walikota adalah
Walikota Bekasi.
6. Daerah Kecamatan adalah
daerah Kecamatan yang berada di Kota Bekasi
7. Ruang adalah
wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara, termasuk ruang di
dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lainnya
hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya.
8. Tata Ruang adalah
wujud struktur ruang dan pola pemanfaatan ruang.
9. Struktur Ruang adalah
susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang
berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara
hirarkis memiliki hubungan fungsional.
10. Pola Ruang adalah
distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang
untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
11. Penataan Ruang adalah
sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
12. Penyelenggaraan
penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
13. Pengaturan
penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang
14. Pembinaan
penataan ruang adalah upaya untuk meningkatkan kinerja penataan ruang
yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
15. Pelaksanaan
penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui
pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
16. Pengawasan
penataan ruang adalah upaya agar penyelenggaraan penataan ruang dapat
diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Perencanaan
tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan
pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
18. Pemanfaatan
ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang
sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program
beserta pembiayaannya.
19. Pengendalian
pemanfaatan ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
20. Rencana Tata Ruang adalah
hasil perencanaan tata ruang.
21. Rencana Tata
Ruang Wilayah Kota Bekasi yang selanjutnya disebut RTRWK adalah arahan
kebijakan & strategi pemanfaatan ruang wilayah Kota Bekasi.
22. Rencana Rinci
Tata Ruang selanjutnya disingkat RRTR adalah perangkat operasional
rencana umum tata ruang yang terdiri dan rencana detail tata ruang kota dan
rencana tata ruang kawasan strategis kota.
23. Rencana
Detail Tata Ruang Kota Bekasi selanjutnya disebut
RDTR adalah operasionalisasi RTRWK yang menjadi pedoman dalam pemanfaatan ruang
meliputi penetapan blok-blok peruntukan pusat-pusat pelayanan kota, lokasi
kawasan yang harus dilindungi, lokasi pengembangan Kawasan Budi Daya perkotaan,
jaringan prasarana dan utilitas di wilayah Kota, merupakan dasar dalam
penyusunan program pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota
dan menjadi dasar bagi penyusunan peraturan zonasi.
24. Peraturan
Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang klasifikasi zona,
pengaturan lebih lanjut mengenai pemanfaatan lahan dan prosedur pelaksanaan
pembangunan.
25. Wilayah adalah
ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya
yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan atau
aspek fungsional.
26. Kawasan adalah
wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya yang batas dan
sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta memiliki ciri tertentu.
27. Kawasan Lindung adalah
wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan
hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
28. Kawasan Budi
Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk
dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya
manusia, dan sumber daya buatan.
29. Pusat Kegiatan
Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah kawasan perkotaan yang
berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa
provinsi.
30. Pusat Pelayanan
Kota yang selanjutnya disingkat PPK adalah pusat pelayanan ekonomi,
sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh wilayah kota dan/atau
regional.
31. Sub Pusat
Pelayanan Kota yang selanjutnya disingkat SPPK adalah pusat pelayanan
ekonomi, sosial, dan/atau administrasi yang melayani seluruh sub wilayah kota.
32. Pusat Pelayanan
Lingkungan yang selanjutnya disingkat PPL adalah pusat pelayanan
ekonomi, sosial dan/atau administrasi lingkungan kota.
33. Intensitas
pemanfaatan ruang adalah besaran ruang untuk fungsi tertentu yang
ditentukan berdasarkan pengaturan Koefisiensi Dasar Bangunan (KDB) dan
Koefisiensi Lantai Bangunan (KLB).
34. Koefisien Dasar
Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah angka persentase
berdasarkan perbandingan antara seluruh luas lantai dasar bangunan dengan luas
lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana
kota.
35. Koefisien
Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah angka
perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai seluruh bangunan terhadap luas
tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai dengan rencana kota.
36. KLB rata-rata adalah
besaran ruang yang dihitung dari nilai KLB rata-rata pada suatu kawasan
berdasarkan ketetapan nilai KLB menurut pemanfaatan ruang yang sejenis.
37. Koefisien Tapak
Bangunan yang selanjutnya disingkat KTB adalah angka prosentase luas
tapak bangunan yang dihitung dari proyeksi dinding terluar bangunan di bawah
permukaan tanah terhadap luas perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai
sesuai rencana tata ruang.
38. Koefisien
Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka prosentase
berdasarkan perbandingan jumlah luas lahan terbuka untuk penanaman tanaman dan
atau peresapan air terhadap luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai rencana kota.
39. Ketinggian
Bangunan yang selanjutnya disingkat KB adalah jumlah lantai penuh
suatu bangunan dihitung mulai dari lantai dasar sampai lantai tertinggi.
40. Pengendalian
Pemanfaatan Ruang adalah kegiatan yang berkaitan dengan mekanisme
perijinan, pengawasan dan penertiban agar pemanfaatan ruang sesuai dengan
rencana tata ruang yang telah ditetapkan untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan
ruang dengan rencana tata ruang yang ditetapkan.
41. Kawasan
Strategis Kota yang selanjutnya disingkat KSK adalah wilayah yang
penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam
lingkup kota terhadap ekonomi, sosial, budaya dan/atau lingkungan.
42. Kawasan
Keselamatan Operasi Penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau
perairan serta ruang udara disekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan
operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
43. Kawasan Siap
Bangun (Kasiba) adalah sebidang tanah yang fisiknya telah disiapkan untuk pembangunan
perumahan dan permukiman skala besar yang terbagi dalam 1 (satu) atau lebih
lingkungan siap bangun atau yang pelaksanaannya dilakukan secara bertahap
dengan lebih dahulu dilengkapi dengan jaringan primer dan sekunder prasarana
lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan
Pemerintah Daerah.
44. Lingkungan Siap
Bangun (Lisiba) adalah sebidang tanah, yang merupakan bagian dari
kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri, yang telah dipersiapkan dan
dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai dengan
persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan
pelayanan lingkungan untuk membangun kavling tanah matang.
45. Ruang Terbuka
Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur
dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh
tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
46. Ruang Terbuka
Hijau Publik yang selanjutnya disingkat RTH Publik adalah RTH yang
dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah yang digunakan untuk kepentingan
masyarakat secara umum.
47. Ruang Terbuka
Hijau Privat yang selanjutnya RTH Privat adalah RTH milik institusi
tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan terbatas
antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik masyarakat/swasta yang
ditanami tumbuhan.
48. Ruang Terbuka
non Hijau yang selanjutnya disingkat RTnH, adalah ruang terbuka di
bagian wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan
yang diperkeras atau yang berupa badan air, maupun kondisi permukaan tertentu
yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau berpori (cadas, pasir, kapur, dan lain
sebagainya).
49. Sarana kota adalah
kelengkapan kawasan permukiman perkotaan yang berupa fasilitas pendidikan,
kesehatan, perbelanjaan dan niaga, pemerintahan dan pelayanan umum,
peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olah raga dan lapangan terbuka, serta
pemakaman umum.
50. Prasarana kota adalah
kelengkapan dasar fisik yang memungkinkan kawasan permukiman perkotaan dapat
berfungsi sebagaimana mestinya, yang meliputi jalan, saluran air bersih,
saluran air limbah, saluran air hujan, pembuangan sampah, jaringan gas,
jaringan listrik, dan telekomunikasi.
51. Jalan adalah
prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk
bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas,
yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan
tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api,
jalan lori, dan jalan kabel.
52. Arahan
Pemanfaatan Ruang adalah arahan untuk mewujudkan struktur ruang dan
pola ruang wilayah kota sesuai dengan rencana tata ruang wilayah kota melalui
penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi
program utama jangka menengah lima tahunan kota yang berisi usulan program
utama, sumber pendanaan, instansi pelaksana, dan waktu pelaksanaan.
53. Ketentuan
Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah ketentuan-ketentuan yang
dibuat/disusun dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah kota agar
sesuai dengan RTRW Kota yang dirupakan dalam bentuk ketentuan umum peraturan
zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan
sanksi untuk wilayah kota.
54. Ketentuan Umum
Peraturan Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur pemanfaatan ruang
dan unsur-unsur pengendalian pemanfaatan ruang yang disusun untuk setiap
klasifikasi peruntukan/fungsi ruang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
kota.
55. Ketentuan Perizinan adalah
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah kota sesuai
kewenangannya yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pemanfaatan ruang,
yang digunakan sebagai alat dalam melaksanakan pembangunan keruangan yang
tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
56. Mekanisme
Insentif adalah pengaturan yang bertujuan memberikan rangsangan atau
dorongan terhadap kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang.
57. Mekanisme
Disinsentif adalah pengaturan yang bertujuan membatasi pertumbuhan
atau menghambat kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
58. Badan
Koordinasi Penataan Ruang Daerah yang selanjutnya disingkat BKPRD
adalah Badan bersifat ad-hoc dibentuk untuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26
Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi dan di Kabupaten/Kota dan
mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam
koordinasi penataan ruang di daerah.
59. Masyarakat adalah
orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hokum adat, korporasi
dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan
penataan ruang.
60. Peran
Masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
61. Usaha Kreatif adalah
usaha yang berasal dari pemanfaatan kreatifitas, keterampilan serta bakat
individu/kelompok untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan
dengan menghasilkan dan mengeksploitasi dan daya cipta individu/kelompok tersebut.
62. Satuan Polisi
Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Satpol PP adalah perangkat
daerah yang mempunyai tugas pokok membantu walikota menyelenggarakan kebijakan
daerah dalam memelihara ketentraman, ketertiban, melakukan penegakan peraturan
daerah, keputusan Walikota dan peraturan perundang-undangan lainnya guna
pelayanan bagi masyarakat dalam situasi kondusif.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar