Surat Perjanjian Kontrak
Pembangunan Rumah Tinggal
Bekasi, selasa tanggal 23 bulan juni tahun 2015, kami yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Qeano
Alamat :Jl. Contoh Surat
Resmi No. 99, Cibinong Bogor
Pekerjaan : Pegawai Negeri
Sipil
No KTP : 0123456789
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Pemilik Rumah disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Queena
Jabatan : Direktur CV
Alamat : Jl. Contoh Surat
Perjanjian No. 214, Cibinong Bogor
No KTP : 9876543210
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama CV. Sukasenang Jaya selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
Berdasarkan Penawaran Harga
Surat dari CV. Sukasenang Jaya
Nomor : 3128
Tanggal : 20 Juni 2012
Kedua belah pihak dengan
ini menyatakan telah setuju dan sepakat untuk mengikat diri dalam suatu
perjanjian dalam bidang pelaksanaan Pembangunan Rumah Tinggal dengan ketentuan
dan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal tersebut dibawah ini
:
Pasal 1
TUGAS PEKERJAAN
(1) PIHAK PERTAMA
memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas tersebut,
yaitu untuk melaksanakan Pembangunan Rumah Tinggal Beralamat Jl. Surat Kuasa
No. 339, Cibinong Bogor
(2) Lingkup Pekerjaan
secara terperinci adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan ini.
Pasal 2
DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pekerjaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan :
a. Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS)
b. Petunjuk-petunjuk yang
diberikan oleh PIHAK PERTAMA baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 3
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
DAN MASA PEMELIHARAAN
(1) Jangka waktu
pelaksanaan pekerjaan ditetapkan selama 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung
sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja tanggal 24 juni 2015 dan harus
sudah selesai dan diserahkan paling lambat tanggal 26 juni 2015
(2) Waktu penyelesaian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, tidak dapat diubah oleh PIHAK KEDUA,
kecuali adanya keadaan memaksa sebagaimana telah diatur dalam perjanjian ini.
(3) Masa Pemeliharaan
adalah 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung mulai serah terima Pertama
pekerjaan dimaksud.
Pasal 4
SUB KONTRAKTOR
(1) Apabila suatu bagian
pekerjaan akan diserahkan kepada suatu sub kontraktor, maka PIHAK KEDUA harus
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA, hubungan antara PIHAK
KEDUA dengan sub kontraktor menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA
(2) Jika ternyata PIHAK
KEDUA telah menyerahkan pekerjaan kepada sub kontraktor tanpa persetujuan
pengawas, maka setelah pengawas memberikan peringatan tertulis kepada PIHAK
KEDUA, PIHAK KEDUA harus mengembalikan keadaan sehingga sesuai dengan isi surat
perjanjian ini, semua biaya yang dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA atau sub
kontraktor untukpekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor itu, ditanggung
oleh PIHAK KEDUA sendiri.
(3) Untuk bagian-bagian
pekerjaan yang diserahkan kepada sub kontraktor atas sepengetahuan PIHAK PERTAMA,
maka PIHAK KEDUA harus melakukan koordinasi yang baik, serta penuh tanggung
jawab atas pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh sub kontraktor, serta
melakukan pengawasan bersama-sama pengawas.
Pasal 5
JAMINAN PELAKSANAAN
(1) Pemborong yang ditunjuk
sebagai pemenang lelang sebelum menandatangani kontrak diwajibkan memberikan
jaminan pelaksanaan sebesar 5 % dari nilai kontrak yaitu Rp.
100.000.000,-(seratus juta rupiah).
(2) Pada saat Jaminan
Pelaksanaan diterima, maka jaminan penawaran akan dikembalikan.
(3) Jaminan Pelaksanaan
menjadi milik PEMILIK RUMAH apabila ;
– Dalam hal pemenang lelang
dalam waktu yang telah ditetapkan tidak melaksanakan pekerjaan/penyerahan
barang
– Dalam hal pemenang lelang
mengundurkan diri setelah menandatangani kontrak.
Pasal 6
HARGA BORONGAN
(1) Jumlah harga borongan
untuk pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 perjanjian ini adalah
sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) termasuk pajak–pajak yang
dibebankan kepada PEMILIK RUMAH dan merupakan jumlah yang tetap dan pasti
(lumpsum fixed price).
(2) Dalam jumlah harga
borongan tersebut pada ayat (1) di atas, sudah termasuk pajak-pajak dan
biaya-biaya lainnya yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
a) Uang muka kerja sebesar
20 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar :
20 % x Rp. 100.000.000,- =
Rp. 5.000.000,- setelah menyerahkan jaminan uang muka yang diberikan oleh Bank
Umum atau Asuransi yang telah mendapatkan dukungan perusahaan Asuransi dalam
dan luar negeri yang cukup bonafit.
b) Pembayaran Pertama
sebesar 40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang
muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 45% yang
dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama
= 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x
Rp. 100.000.000,- = Rp. 25.000.000,-,-
Jumlah Pembayaran Angsuran
Pertama sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
c) Pembayaran Kedua sebesar
40 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang muka yang
telah diambil, dibayarkan setelah fisik di lapangan mencapai 85% yang
dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Pertama
= 40% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Potongan Uang Muka = 40% x
Rp. 100.000.000,- = Rp. 2.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran
Kedua sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
d) Pembayaran Ketiga
sebesar 15 % dari nilai Kontrak dikurangi dengan angsuran pengembalian uang
muka yang telah diambil, dibayarkan setelah fisik dilapangan mencapai 100% yang
dibuktikan dengan Berita acara Pemeriksaan Lapangan dengan perincian :
Pembayaran Angsuran Ketiga
= 15% x Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.000.000,-
Potongan Uang Muka = 20% x
Rp. 100.000.000,- = Rp. 12.500.000,-
Jumlah Pembayaran Angsuran
Ketiga Rp. 23.500.000 (dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)
e) Pembayaran Terakhir
sebesar 5 % dari nilai Kontrak yaitu sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)
dibayarkan setelah berakhirnya masa pemeliharaan dan telah diadakan serah
terima pekerjaan tersebut kepada PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan Berita
Acara Penyerahan Kedua untuk Pekerjaan dimaksud dengan catatan :
1) Pembayaran dapat
dilakukan dalam beberapa termin/angsuran sesuai dengan kebutuhan kondisi ;
2) Perincian pembayaran
tiap termin/angsuran diperhitungkan nilai kontrak dikurangi besarnya uang muka
Pasal 8
PENYERAHAN PEKERJAAN
(1) Sebelum pekerjaan
diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk
memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
(2) Penyerahan pekerjaan
harus dilakukan dan dinyatakan dalam Berita Acara Penyerahan Pekerjaan, apabila
PIHAK KEDUA sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan (selesai 100 %) sesuai
persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam spesifikasi teknis.
Pasal 9
DENDA-DENDA DAN
SANKSI-SANKSI
Keterlambatan
penyelesaian/penyerahan pekerjaan dari jangka waktu yang telah ditetapkan dalam
Perjanjian ini, akan dikenakan denda/sanksi sebesar 1 ‰ (satu permil) untuk
setiap hari keterlambatan dengan maksimum 5 % (lima persen) dari jumlah harga
borongan.
Pasal 10
KENAIKAN HARGA DAN FORCE
MAJEURE
a) Semua kenaikan harga
borongan dan lain-lainnya, selama pelaksanaan pekerjaan ini, ditanggung
sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA
b) Hal-hal yang termasuk
Force Majeure dalam kontrak ini adalah :
– Bencana Alam (gempa bumi,
banjir, gunung meletus, longsor, kebakaran, huru-hara, peperangan,
pemberontakan dan epidemi).
– Kebijakan Pemerintah yang
dapat mengakibatkan keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan.
c) Apabila terjadi Force
Majeure, PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis,
selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari sejak terjadinya Force Majeure
disertai bukti yang sah, demikian juga pada waktu Force Majeure berakhir.
d) Keterlambatan karena
Force Majeure tidak dikenakan denda.
Pasal 11
PEKERJAAN TAMBAH KURANG
(1) Semua pekerjaan tambah
atau kurang harus dikerjakan atas perintah dan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
(2) Pekerjaan tambah atau
kurang yang dikerjakan PIHAK KEDUA tanpa seizin PIHAK PERTAMA, akibatnya harus
ditanggung PIHAK KEDUA.
Pasal 12
PEMBATALAN PERJANJIAN
1) PIHAK PERTAMA berhak
membatalkan/memutuskan perjanjian ini secara sepihak dengan pemberitahuan
tertulis tiga hari sebelumnya, setelah memberikan peringatan/teguran tiga kali
berurutturut dan PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan tersebut ;
2) Pembatalan/pemutusan
perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dilakukan apabila PIHAK
KEDUA melakukan hal-hal sebagai berikut :
– Memberikan keterangan
tidak benar yang merugikan atau dapat merugikan PIHAK PERTAMA.
– Tidak dapat
melaksanakan/melanjutan pekerjaan.
– Memborongkan sebagian
atau seluruh pekerjaan kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA.
– Apabila jumlah denda
keterlambatan telah mencapai maksimum 5 % dari jumlah harga borongan ini.
3) Jika terjadi
pembatalan/pemutusan perjanjian secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA dapat menunjuk
pemborong lain untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut dan PIHAK KEDUA harus
menyerahkan kepada PIHAK PERTAMA segala dokumen yang berhubungan dengan
Perjanjian ini.
Pasal 13
BEA MATERAI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materai dan pajak-pajak
yang timbul akibat dari perjanjian ini seluruhnya dibebankan kepada PIHAK
KEDUA, dilunasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila terjadi
perselisihan antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan
secara musyawarah.
(2) Apabila musyawarah
tidak tercapai, maka penyelesaian terakhir diserahkan kepada putusan Pengadilan
Negeri yang dalam hal ini kedua belah pihak memilih domisili tetap di Kantor
Pengadilan Negeri setempat.
Pasal 15
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) PIHAK KEDUA
berkewajiban menjaga lingkungan agar tidak terjadi gangguan terhadap lingkungan
hidup sebagai akibat dari kegiatan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berhak
memerintahkan kepada PIHAK KEDUA mengeluarkan dari tempat pekerjaan sebagian
atau seluruh bahan yang tidak lagi memenuhi spesifikasi teknik.
(3) PIHAK KEDUA bertanggung
jawab terhadap barang milik Daerah yang dipinjamkan dan/atau diserahkan kepada
PIHAK KEDUA meliputi pemeliharaan, menjaga kondisi, perbaikan atau kerusakan,
penggantian atas milik Daerah tersebut.
Pasal 16
KESELAMATAN KERJA
(1) Selama pelaksanaan
pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib memperhatikan tanggung jawab atas keselamatan
kerja, baik di lingkungan pekerjaan maupun keamanan umum dan ketertiban di
tempat kerja.
(2) PIHAK KEDUA
berkewajiban mengasuransikan tenaga kerja borongan/harian lepas, yang
dipekerjakan untuk paket pekerjaan ini.
(3) PIHAK KEDUA berkewajiban
membayar asuransi bagi tenaga kerja borongan/harian lepas, yang dipekerjakan
untuk paket pekerjaan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 17
LAIN – LAIN
Segala sesuatu yang belum
diatur dalam Surat Perjanjian ini atau perubahan yang dipandang perlu oleh
kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian Tambahan
(Addendum) dan merupakan perjanjian yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 18
KETENTUAN PENUTUP
(1) Dengan telah ditanda
tangani Perjanjian ini oleh kedua belah pihak pada hari dan tanggal sebagaimana
tersebut diatas, maka seluruh ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal dan
lampiranlampiran perjajian ini mempunyai kekuatan hukum mengikat kedua belah
pihak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum
Perdata.
(2) Perjanjian ini dibuat
dalam rangkap 6 (enam) bermaterai cukup masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA serta masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
dinyatakan berlaku sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja.
Bekasi, 23 Juni 2015
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
Qeano Queena
Pemilik
Rumah Kontraktor
Berikut adalah ulasan
tentang apa saja yang ada pada surat perjanjian kotrak pembangunan rumah
tinggal:
1. Pihak-pihak dalam surat
perjanjian, pihak pertama adalah owner sedangkan pihak kedua adalah
kontraktor/penyedia jasa.
2. Nilai kontrak dan
lingkup pekerjaan, berisi berapa nilai total pekerjaan yang disepakati dan
lingkup pekerjaannya meliputi apa saja
3. Sifat kontrak, terdiri
dari 2 macam, yaitu kontrak Harga pasti (lumpsum fixed price) dan konrak harga
satuan (unit price)
4. Jangka waktu pelaksanaan
5. Cara pembayaran
6. Proses penagihan,
dokumen berisi yang diperlukan untuk proses tagian kontraktor
7. Denda dan sanksi,
tentang denda dan sanksi untuk kontraktor yang lalai/terlambat dalam
menyelesaikan pembangunan
sumber:-
http://detiklife.com/2015/02/09/2-contoh-surat-kontrak-perjanjian-pembangunan/
- http://www.rumahmaterial.com/2014/04/poin-penting-dalam-surat-perjanjian.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar