Rabu, 28 September 2016

KRITIK ARSITEKTUR



NAMA:DICKY CAHYADI SAPUTRA
KELAS:4TB06
NPM:22313420

1. Definisi

Dalam kritik normatif ini, kritikus mempunyai pemahaman yang diyakini dan kemudian menjadikan norma sebagai tolak ukur, karena kritik normatif merupakan salah satu cara mengkritisi berdasarkan prinsip tertentu yang diyakini menjadi suatu pola atau standar, dengan input dan output berupa penilaian kualitatif maupun kuantitatif.

Source : Yesitsmemahambero

2. Metode 

  • Metode Doktrin
Merupakan metode yang dilihat dari aliran atau paham atau nilai-nilai sosial. Singkatnya, seperti disaat kita membuat sebuah tema perancangan bentuk arsitektur. Tema tersebut adalah doktrin yang kita buat untuk meyakinkan diri sendiri tentang apa yang ingin kita buat.

  • Metode Tipikal
Yaitu suatu pendekatan yang mempunyai uraian urutan secara tersusun. Kebiasaan yang terarah. Contoh. Bangunan sekolah,secara tipikal di tempat manapun di Indonesia selalu memiliki ruang kelas, ruang guru,ruang kepala sekolah, ruang kesenian,  lab, perpustakaan, kantin, gudang, toilet. 

  • Metode Ukuran
Ukuran dijadikan sebagai patokan untuk menilai namun pada akhirnya kecenderungan relativitas akan lebih berperan. Sifatnya akan berakhir tidak pasti, relatif, sesuai dengan pemahaman yang diinginkan masing-masing


3. Teknik Penelitian Hukum Normatif
Undang-undang (statute approach)

undang-undang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani(Ibid., 2011 : 93). Pendekatan perundang-undangan dalam penelitian hukum normatif memiliki kegunaan baik secara praktis maupun akademis. 

Bagi penelitian untuk kegiatan praktis, pendekatan undang-undang ini akan membuka kesempatan bagi peneliti untuk mempelajari adakah konsistensi dan kesesuaian antara suatu undang-undang dengan undang-undang lainnya atau antara undang-undang dengan Undang-Undang Dasar atau regulasi dan undang-undang. Hasil dari telaah tersebut merupakan suatu argumen untuk memecahkan isu yang dihadapi. (Ibid., 2011 : 93-94) 

Bagi penelitian untuk kegiatan akademis, peneliti perlu mencari ratio legis dan dasar ontologis lahirnya undang-undang tersebut. Dengan mempelajari ratio legis dan dasar ontologis suatu undang-undang, peneliti sebenarnya mampu mengungkap kandungan filosofis yang ada di belakang undang-undang itu. Memahami kandungan filosofis yang ada di belakang undang-undang itu, peneliti tersebut akan dapat menyimpulkan mengenai ada tidaknya benturan filosofis antara undang-undang dengan isu yang dihadapi. (Ibid.)

  • Kasus (Case Approach)
Kasus dilakukan dengan cara menelaah kasus-kasus terkait dengan isu yang sedang dihadapi, dan telah menjadi putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kasus ini dapat berupa kasus yang terjadi di Indonesia maupun di negara lain. Yang menjadi kajian pokok di dalam pendekatan kasus adalah rasio decidendi atau reasoning yaitu pertimbangan pengadilan untuk sampai kepada suatu putusan. (Ibid., 2011 : 94) 
Secara praktis ataupun akademis, pendekatan kasus mempunyai kegunaan dalam mengkaji rasio decidendi atau reasoning tersebut merupakan referensi bagi penyusunan argumentasi dalam pemecahan isu hukum. Perlu pula dikemukakan bahwa pendekatan kasus tidak sama dengan studi kasus (case study). Di dalam pendekatan kasus (case approach), beberapa kasus ditelaah untuk referensi bagi suatu isu hukum. Sedangkan Studi kasus merupakan suatu studi dari berbagai aspek hukum. (Ibid.)
  • Historis (Historical Approach)
Historis dilakukan dengan menelaah latar belakang apa yang dipelajari dan perkembangan pengaturan mengenai isu hukum yang dihadapi. Telaah demikian diperlukan oleh peneliti untuk mengungkap filosofi dan pola pikir yang melahirkan sesuatu yang sedang dipelajari. Pendekatan historis ini diperlukan kalau memang peneliti menganggap bahwa pengungkapan filosofis dan pola pikir ketika sesuatu yang dipelajari itu dilahirkan, dan memang mempunyai relevansi dengan masa kini. (Ibid., 2011 : 94-95)
  • Komparatif (Comparative Approach
Komparatif dilakukan dengan membandingkan undang-undang suatu negara, dengan undang-undang dari satu atau lebih negara lain mengenai hal yang sama. Selain itu, dapat juga diperbandingkan di samping undang-undang yaitu putusan pengadilan di beberapa negara untuk kasus yang sama. (Ibid., 2011 : 95)
Kegunaan dalam pendekatan ini adalah untuk memperoleh persamaan dan perbedaan di antara undang-undang tersebut. Hal ini untuk menjawab mengenai isu hukum antara ketentuan undang-undang dengan filosofi yang melahirkan undang-undang itu. Dengan demikian perbandingan tersebut, peneliti akan memperoleh gambaran mengenai konsistensi antara filosofi dan undang-undang di beberapa negara. Hal ini sama juga dapat dilakukan dengan memperbandingkan putusan pengadilan antara suatu negara dengan negara lain untuk kasus serupa. (Ibid.)

  • Konseptual (Conceptual Approach
Konseptual beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum. dengan mempelajari pandang-pandangan dan doktrin-doktrin di dalam ilmu hukum, peneliti akan menemukan ide-ide yang melahirkan pengertian-pengertian hukum, konsep-konsep hukum, dan asas-asas hukum relevan dengan isu yang dihadapi. Pemahaman akan pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin tersebut merupakan sandaran bagi peneliti dalam membangun suatu argumentasi hukum dalam memecahkan isu yang dihadapi. (Ibid.)
Source : Fikripodungge





Selasa, 29 Maret 2016

kota yg dituju untuk kka

NAMA:DICKY CHYADI SAPUTRA
KELAS:3TB06
NPM:22313420
1Seoul
http://cdn0-a.production.liputan6.static6.com/medias/1055172/big/047696600_1447495837-000_Hkg10230712.jpg
http://assets-a2.kompasiana.com/items/album/2015/11/22/2015-11-22-112038-5651458cae7a611907fae4e7.png?t=o&v=760
Seoul adalah ibu kota Korea Selatan yang berusia lebih dari 600 tahun dan hingga 1945, ibu kota dari seluruh Korea. Kota ini merupakan Kota Khusus Korea. Sejak berdirinya Republik Korea—lebih dikenal dengan nama Korea Selatan—pada tahun 1948, dia menjadi ibu kota negara, kecuali beberapa waktu pada masa Perang Korea.
Seoul terletak di barat laut negara, di bagian selatan DMZ Korea, di Sungai Han. Kota ini adalah pusat politik, budaya, sosial dan ekonomi di Korea Selatan dan Asia Timur. Dia juga pusat bisnis, keuangan, perusahaan multinasional, dan organisasi global. Sampai sekarang, dia dianggap sebagai sinar dari ekonomi Asia Timur, simbol dari keajaiban ekonomi Korea.
Dengan 10 juta penduduk terdaftar yang hidup dalam area sebesar 605.21 km², Seoul merupakan salah satu kota terpadat di dunia. Kepadatannya telah membuatnya menjadi salah satu kota digital-kabel di dunia. Kota ini juga memiliki kendaraan terdaftar lebih dari 1 juta kendaraan yang menyebabkan kemacetan sampai lewat tengah malam. Bagian Seoul besar dan daerah komuter, termasuk dermaga kota Incheon dan daerah tempat tinggal Seongnam, adalah slah satu daerah terpadat di dunia






1. Songdo
http://assets.kompas.com/data/photo/2015/11/04/0937087Songdo-IBD-Skyline-Nightview-thumb780x390.jpg
http://indonesia.starseoultv.com/news/photo/201509/373384_125825_4515.jpg
Songdo terletak di korea selatan, sekarang ini songdo tengah dipersiapkan untuk menjadi the next future city. sekitar 27000 orang akan berpindah dari desa-desa di korea selatan ke daerah bisnis Songdo ini. Pemerintah korea telah memulai pembangunan kota songdo ini dari tahun 2000 dengan menginvestasikan sekitar $35 milyar, dan diperkirakan pada tahun 2016 kota songdo akan memiliki penduduk lebih dari 65.000 jiwa(BBC.CO.UK)
Keistimewaan Songdo sendiri hampir menyerupai Al Burj Dubai, karena Kota Songdo dibangun di atas pulau buatan, terletak 56 Km di barat Seoul, kota Songdi akan menjadi rumah bagi para warga korea yang memiliki IQ diatas rata2(Metro.co.uk), Songdo sendiri akan dilengkapi dengan Fiber optik Cisco di setiap inchi kotanya, maka nantinya Songdo akan memiliki kapasitas koneksi tercepat di dunia.
Selain itu , di setiap rumah, kantor dan sarana umum akan dipasang TelePresence, dimana semua orang bisa menggunakan video call kapanpun mereka mau. Songdo juga dipersiapkan menjadi sebuah kota hemat energi dan ramah lingkungan. Semua fasilitas kota tersebut akan dilengkapi sensor untuk memastikan semua energi berjalan efisien sebagai contohnya , semua lampu merah di perempatan akan mati sendiri di kala tidak ada mobil di jalan tersebut, Songdo juga akna memiliki alat yang bisa membuat siklus air dimana alat tersebut bisa meremake air yang kotor menjadi layak untuk diminum.


2. Nami Island
http://ehloo.com/wp-content/uploads/2015/08/Pulau-Nami-Korsel.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjdDuvBviJLZFrRtsEcfMfse7NtVubGmJFJwv9qEC9TdMDHdVFQXJG_mGK2kcrOv8AvNlnxqt9DBAFeB-gzr4CPJVJW0jpSTrwoFTUeUgv5uCr0AEsftgbBKIiCRqObzhLycJNsmr9To90a/s1600/jinhae-326-modified.jpg
Pulau ini dibeli oleh seseorang bernama (Mr.) Minn Byeong-do (1916 - 2006) pada tahun 1965. Saat itu ia baru saja mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank of Korea dan ingin menghabiskan sisa hidupnya di alam. Kecintaannya terhadap alam telah membuat tanah kosong yang tadinya hanya berisi beberapa tumbuhan dan pohon-pohon biasa menjadi sebuah tempat yang indah seperti yang bisa disaksikan sekarang.

Setahun setelah Minn Byeongdo membeli pulau itu (sekitar tahun 1966), ia mulai mendirikan Gyeongchun Tourism Development Inc dan berubah nama menjadi Namisum Inc pada tahun 2000. Setahun kemudian (tahun 2001) Namisum Inc mulai berinvestasi dalam hal yang berbau lingkungan dan seni serta acara budaya. Pulau ini telah digunakan sebagai lokasi dalam pembuatan beberapa film, diantaranya adalah "Winterreise" dan Riverside Song Festival. Karena suksesnya drama Korea, jumlah wisatawan di tempat ini mulai meningkat terutama wisatawan dari wilayah Asia dan membuatnya menjadi salah satu tempat wisata budaya sejak tahun 2001.
Pada tanggal 1 Maret 2006, Namisum menyatakan kemerdekaan sebagai Republik Naminara. Mereka memiliki bendera Nasional nya sendiri, lagu kebangsaan, mata uang, paspor, sertifikasi kewarganegaraan dan bahkan memiliki perangko nya sendiri.





3. Incheon
http://korea.panduanwisata.id/files/2014/10/Incheon-Skyline-robotsinmasquerade.blogspot.com_.jpg
http://www.wisatamu.com/wp-content/uploads/2015/04/Incheon.jpg
Incheon adalah kota metropolitan dan pelabuhan utama di pesisir barat Korea Selatan. Letak astronomis 37°29′ LU 126°38′ BT. Kota terbesar ketiga di Korea Selatan setelah Seoul dan Busan yang berpopulasi lebih dari 2,6 juta jiwa, Incheon adalah kota penting yang berfungsi sebagai kota pelabuhan dan transportasi di Asia Timur Laut. Bandar Udara Internasional Incheon dibuka pada tahun 2001 dan telah menjadi salah satu bandar udara terbaik di dunia.
Merupakan salah satu tuan rumah Piala Dunia FIFA 2002. Dalam bidang ekonomi, Incheon adalah salah satu kota penting dari dua Zona Ekonomi Bebas Korea Selatan. Incheon berfungsi sebagai zona bisnis dan finansial bersama dengan Zona Ekonomi Bebas Busan-Jinhae.
Wilayah Incheon memiliki 42 buah pulau berpenghuni dan 112 tak berpenghuni. Pulau-pulau utama dihubungkan dengan jembatan, antara lain Pulau Yongyu, Yeongheung dan Seonjae. Pulau-pulau yang lebih jauh antara lain Pulau Baengnyeong, Yeonpyeong dan Daecheong. Pantai-pantai di sekitar Incheon adalah objek penelitian dan wisata seperti rekreasi, berenang, memancing dan mandi lumpur.
Pada saat Perang Korea meletus, banyak pengungsi dari Hwanghae yang pindah ke Incheon sehingga sampai sekarang seni dan budaya khas Korea bagian utara masih dipertahankan di wilayah ini seperti Eunyul Talchum (sendratari topeng Eunyul) dan lagu rakyat dari wilayah barat (Seodo Sori).
Sebagai pintu masuk ke Korea yang dibuka pada periode Joseon, Incheon memiliki berbagai peninggalan bersejarah dari zaman itu. Incheon adalah satu-satunya kota di Korea yang memiliki pecinan. Orang Tionghoa pertama kali datang ke Incheon sejak tahun 1800-an, sejak Korea mulai membuka diri kepada dunia luar. Pecinan Incheon terletak di distrik Seollin-dong yang ditinggali oleh warga Tionghoa generasi ke-2 atau ke-3.
Kota yang di amati
Istana Gyeongbok Palace
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhL4d3yBO1DJbFg_vzx_6k5cOCQYDNhWlfB6idNqDZ_K5KmL5ewS6DH1cUVdHkA614FtMM6XWyHDaJ9wWe6D0TGdaWpFEgdZj1jpRKPgXszNtu19xoj4X0FscyT74tpt249C83DrZZ65b4/s1600/Istana+Kerajaan+Korea.jpg
https://worldwideavailability.files.wordpress.com/2012/10/dsc_0731.jpghttp://sadarlah.com/wp-content/uploads/2015/09/16-Gyeongbok-1.jpg
Istana Gyeongbok adalah sebuah istana yang terletak di sebelah utara kota Seoul (Gangbuk), Korea Selatan. Istana ini termasuk dari 5 istana besar dan merupakan yang terbesar yang dibangun oleh Dinasti Joseon.
Istana Gyeongbok aslinya didirikan tahun 1394 oleh Jeong do jeon seorang arsitek. Istana ini hancur pada saat invasi Jepang ke Korea tahun 1592-1598 dan dibangun lagi selama tahun 1860-an dengan 330 buah komplek bangunan dengan 5.792 kamar. Berdiri di wilayah seluas 410.000 meter persegi, Istana Gyeongbok adalah simbol keagungan kerajaan dan rakyat Korea. Setelah pembunuhan Maharani Myeongseong oleh mata-mata Jepang pada tahun 1895, Raja Gojong meninggalkan istana ini bersama anggota keluarganya yang lain dan tidak akan pernah kembali.
Pada tahun 1911, pemerintahan Jepang yang sedang menjajah Korea menghancurkan semua bangunannya kecuali 10 bangunan utama, dan membangun Bangunan Pemerintahan Utama Jepang untuk gubernur jenderal Korea di depan Ruangan Tahta.
Bangunan utama dari Istana Gyeongbok termasuk Geunjeongjeon, Ruangan Tahta Raja (yang merupakan harta nasional Korea Selatan nomor 223) dan Paviliun Gyeonghoeru (harta nasional nomor 224) yang memiliki kolam bunga teratai dan bertiangkan 48 buah tonggak granit.
Istana Gyeongbok saat ini dibuka untuk umum dan Museum Nasional Rakyat Korea (National Folk Museum of Korea) berdiri di dalamnya.
Banyak rakyat Korea yang berharap pemerintahnya dapat mengembalikan bentuk asli istana. Berkat kerja keras arkeolog, 330 bangunan berhasil dibangun kembali. Saat ini gerbang masuk istana (Gwanghwamun) sedang direnovasi untuk dibuat kembali seperti pada asalnya dan diperkirakan selesai tahun 2009





Kamis, 11 Februari 2016

Malpraktek Konstruksi: Robohnya Bangunan Tambahan di Pusat Grosir Metro Tanah Abang

Malpraktek Konstruksi: Robohnya Bangunan Tambahan di Pusat Grosir Metro Tanah Abang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi07-7zpD5ZWcZHXKcL7NCecP4NNs6p3AbysPLxALpDJYX69B0-yKWMI-4eUT-MCCSrS-DIFsDgHCxc82VFln68-_hVlroVtgVuM5D4SCHWx8BKnt_W_G4QjZFkjhk4x2FCTeSiUp9e0Fw/s1600/cs.jpg

Robohnya bangunan tambahan pada Metro Tanah Abang dalam masa pelaksanaan yang menyebabkan tidak berfungsinya bangunan tersebut dapat dinyatakan sebagai kegagalan bangunan. Menurut Bab I Pasal 1 ayat (6) Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999 yang dimaksud dengan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa. Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) menegaskan bahwa tanggungjawab pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan konstruksi bukan hanya dalam rentang waktu pelaksanaan, tetapi berlaku juga setelah serah terima akhir pekerjaan. Pada Pasal 25 ayat 2 UUJK menyatakan bahwa kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Penyedia jasa menurut Pasal 16 ayat 1 terdiri dari perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi.

Undang-Undang RI No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Pada bab X tentang Sanksi, bunyi pasal 41, 42, dan 43, adalah;  Pasal 41, Peyelengara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini.

Pada Pasal 42, ayat 1, Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, pembekuan izin usaha dan/atau profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Ayat 2, Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi, pembekuan izin usaha dan/atau profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Ayat 3, Ketentuan mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pada Pasal 43, ayat 1, Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

Pada Ayat 2, Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.


Pada Ayat 3, Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksankan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.


Sumber: 

Kegagalan Konstruksi: Runtuhnya Jembatan Penghubung Gedung Perpustakan Daerah DKI (November 2014)

Kegagalan Konstruksi: Runtuhnya Jembatan Penghubung Gedung Perpustakan Daerah DKI (November 2014)

Bangunan jembatan ini menghubungkan gedung Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta. Keruntuhan jembatan terjadi pada tanggal 3 November 2014.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEghBeUkcPdoHq7k7N1qwH2N8W8-_8qMPYXJxMGWptuvdVaWf-l8ohh1095pgOeQLqykZv4h1RMsXJmcaxtKZ6icazP4j659d4MqlqZj8dUEi1GaZcn3YvGIVK32phA8yf4RrUHPTVi3dbU/s1600/ds.jpg
Jembatan Penghubung yang runtuh

Keruntuhan terjadi dikarenakan sistem perancah yang mengalami kegagalan. Scafolding yang digunakan merupakan scafolding besi dengan kondisi yang sudah tidak layak pakai:
·                     Kondisi scafolding banyak yang sudah keropos dan ada beberapa yang berlubang.
·                     Pemasangan scafolding tidak dilengkapi dengan bracing, sehingga scaffolding menjadi tidak stabil.
·                     Adanya perlemahan scafolding yang tidak dihitung seperti adanya jalan akses untuk kendaraan dibawah struktur yang sedang dibangun.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiprRKuQamDzQtDtbn6PfCiPAchz1kcvFHT3u2H5Juhwe9uTgeM_39vyx8zDH_wDidzSAcxS5_m_kUrS9YgH6e5vfnoWAFD_lMK6s8aVa6aPd66QM_qOIaggpj8vbuo2ODdua1MbyI2SUE/s1600/saf.jpg
Scafolding bengkok

Untuk masalah diatas sangat berhubungan dengan apa yang ada pada UU RI No. 29  tahun 2000, mengenai kegagalan konstruksi. Berikut adalah penjabarannya:

Peraturan Pemerintah RI No.29 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah;

Pada Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.

Pada Pasal 32, ayat.1, Perencana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat.2 Pelaksana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat 3, Pengawas konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pelaksana konstruksi. Ayat 4, Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa atas biaya sendiri.

Pada  Pasal 33, Pemerintah berwenang untuk mengambil tindakan tertentu apabila pekerjaan konstruksi mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap keselamatan umum.

Pada Pasal 34, Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan, atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan  atau Pengguna Jasa  setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi


Sumber: